Jalan Pelita II, No 53, RT. 08 Kel. Belimbing Raya, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong hari Jum’at 17 September 2004 atau 2 Syaban 1425 H kurang lebih jam 16.30 WITA di rumah kediaman Erwan Susandi pada saat itu berkumpulah beberapa orang dan sepakat untuk membuat suatu organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat terutama masyarakat Tabalong.
LangsaT singkatan dari Langkah Menuju Sejahtera Tabalong sebagai nama organisasi masyarakat sipil tersebut, dengan simbol dan lain-lain dibicarakan dikemudian hari namun dari diskusi kecil itu terpilihlah 3 kepengurusan sementara organisasi sebagai berikut;
1.Ketua : Erwan Susandi, SE
2.Sekretaris : Akhmad Norjani
3.Bendahara : Ira Elma
Senin, 30 Mei bersama-sama membuat Notaris di Mirzasjah Sjachran, SH dan dibuatlah Akta Notaris No. 99/2005. Dengan struktur organisasi diatas dengan devisi dan ranting yang menyusul dikemudian hari.
LangsaT 2005-2006
Pada awalnya 2005 s/d 2006 bersama Forum Bersama Masyarakat Tabalong anti Korupsi dan bersama organisasi lain atau membuat kualisi orngaisasi antara lain Jankar Kalsel (Jaringan Advokasi Anti Korupsi) dan akhirnya bekerjasama dengan Transparansi Internasional Indonesia, Gerak (Gerakan Anti Korupsi) Indonesia, Ladang Jogja dan organisasi lainnya.
1.Aksi
2.Advokasi
3.Kordinasi antar organisasi Di Kabupaten Tabalong, Sekalsel dan Daerah Lain di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar